Kapan Mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim dan Kapan Cukup Bismillah Saja?
Kalau kita perhatikan dalam keseharian seorang Muslim, hampir setiap aktivitas dimulai dengan basmalah. Mau makan, membaca basmalah; mau wudu, membaca basmalah; mau membaca Al-Qur’an juga membaca basmalah; bahkan ketika mau masuk rumah dan naik kendaraan pun, kita diajarkan untuk mengucapkan basmalah. Tapi kalau ditanya lebih detail, basmalah yang mana yang dimaksud, apakah yang panjang atau yang pendek, di situlah banyak dari kita yang mulai ragu-ragu menjawab.
Ada sebagian saudara kita yang berpendapat harus selalu lengkap mengucapkan “Bismillahirrahmanirrahim” di setiap kesempatan karena itulah yang paling sempurna. Ada pula yang membiasakan diri dengan “Bismillah” saja karena merasa itu lebih ringkas dan praktis. Lalu muncul kebingungan di tengah-tengah, apakah kalau salat harus pakai yang panjang sementara kalau mau makan boleh yang pendek, dan apa dasarnya kita membedakan seperti itu. Apakah memang ada tuntunan dari Nabi ﷺ atau sekadar kebiasaan yang berkembang?
Ternyata pertanyaan ini bukan pertanyaan yang remeh. Para ulama sejak dahulu sudah membahasnya secara rinci di dalam kitab-kitab fikih dan tafsir mereka, dan jawabannya tidak sesederhana memilih antara “selalu panjang” atau “selalu pendek”. Jawabannya bergantung pada konteks dan dalil yang mendasari masing-masing situasi.
Dua bentuk basmalah dan kaidah dasarnya
Secara bahasa, kata “basmalah” itu sendiri sebenarnya merujuk pada ucapan “bismillah” dalam bentuk pendek. Ibnu Manzhur dalam Lisan al-Arab menjelaskan hal ini dengan gamblang,
وَيُقَالُ: قَدْ أَكْثَرْتَ مِنَ البَسْمَلَةِ، أَي مِنْ قَوْلِ بِسْمِ اللهِ
“Dan dikatakan, ‘engkau telah banyak melakukan basmalah’, yaitu banyak mengucapkan bismillah.” [1]
Jadi asal kata “basmalah” dalam bahasa Arab itu diambil dari “bismillah”, bukan dari “bismillahirrahmanirrahim”. Hal ini penting untuk kita pahami sejak awal, karena menunjukkan bahwa bentuk dasar yang diakui oleh ahli bahasa adalah bentuk pendek, sedangkan bentuk panjang adalah penyempurnaan yang diambil dari lafaz basmalah di dalam mushaf Al-Qur’an.
Lalu bagaimana kaidah umum untuk membedakan kapan kita memakai yang panjang dan kapan cukup memakai yang pendek? An-Nawawi dalam al-Adzkar sudah memberikan rumusan yang sangat jelas dan menjadi pegangan mayoritas ulama Syafi’iyyah,
فَاعْلَمْ أَنَّ الْأَفْضَلَ أَنْ يَقُولَ: بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ، فَإِنْ قَالَ: بِسْمِ اللَّهِ، كَفَاهُ وَحَصَلَتِ السُّنَّةُ، وَسَوَاءٌ فِي هَذَا الْجُنُبُ وَالْحَائِضُ وَغَيْرُهُمَا
“Ketahuilah bahwa yang lebih utama adalah mengucapkan bismillahirrahmanirrahim. Namun jika ia mengucapkan bismillah saja, itu sudah mencukupi dan sunahnya telah terpenuhi; dan sama saja dalam hal ini antara orang yang junub, haid, atau selainnya.” [2]
Jadi secara umum, kaidahnya adalah pengucapan versi panjang lebih utama karena mengikuti lafaz yang tertulis di dalam mushaf, sedangkan versi pendek sudah sah dan menggugurkan sunahnya. Tidak ada yang salah dengan keduanya, dan tidak perlu kita saling menyalahkan karena memilih salah satunya. Namun, apakah kaidah umum ini berlaku mutlak di semua situasi? Jawabannya tidak demikian, karena ada beberapa konteks tertentu di mana lafaz yang diajarkan oleh Nabi ﷺ memang spesifik, dan kita sebaiknya mengikuti lafaz tersebut apa adanya. Mari kita bahas satu per satu konteksnya.
Baca juga: Kapan Kita Ditekankan untuk Membaca Basmalah?
Basmalah dalam salat
Konteks basmalah dalam salat adalah yang paling banyak diperselisihkan ulama, dan sayangnya juga paling sering menjadi pemicu perdebatan di tengah umat. Masalahnya bukan sekadar soal panjang atau pendek, tetapi lebih mendasar lagi, yaitu apakah “bismillahirrahmanirrahim” itu termasuk bagian ayat dari surah al-Fatihah atau sekadar pembuka saja yang berdiri sendiri.
An-Nawawi dalam al-Majmu’ menjelaskan bobot masalah ini,
اعْلَمْ أَنَّ مَسْأَلَةَ الْبَسْمَلَةِ عَظِيمَةٌ مُهِمَّةٌ يَنْبَنِي عَلَيْهَا صِحَّةُ الصَّلَاةِ الَّتِي هِيَ أَعْظَمُ الْأَرْكَانِ بَعْدَ التَّوْحِيدِ، وَقَدْ ذَكَرْنَا أَنَّ مَذْهَبَنَا أَنَّ الْبَسْمَلَةَ آيَةٌ مِنْ أَوَّلِ الْفَاتِحَةِ بِلَا خِلَافٍ فَكَذَلِكَ هِيَ آيَةٌ كَامِلَةٌ مِنْ أَوَّلِ كُلِّ سُورَةٍ غَيْرَ بَرَاءَةَ عَلَى الصَّحِيحِ مِنْ مَذْهَبِنَا
“Ketahuilah bahwa masalah basmalah itu masalah yang besar dan penting, karena di atasnya bergantung keabsahan salat yang merupakan rukun terbesar setelah tauhid. Dan kami telah menyebutkan bahwa mazhab kami menyatakan basmalah adalah ayat dari awal surah al-Fatihah tanpa ada perselisihan di dalam mazhab. Demikian pula, ia adalah ayat sempurna dari awal setiap surah selain surah Bara’ah menurut pendapat yang sahih dalam mazhab kami.” [3]
Inilah posisi mazhab Syafi’i. Basmalah dianggap bagian dari surah al-Fatihah, dan karena al-Fatihah hukumnya wajib dibaca dalam salat, maka basmalah pun ikut wajib dibaca. Karena lafaz yang tertulis di mushaf adalah “bismillahirrahmanirrahim” dalam bentuk lengkap, maka yang dibaca pun adalah versi panjang tersebut. Asy-Syafi’i sendiri dalam al-Umm menegaskan pendirian mazhabnya,
وَيَجْهَرُ فِي الصَّلَاةِ بِبِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ قَبْلَ أُمِّ الْقُرْآنِ وَقَبْلَ السُّورَةِ
“Dan ia men-jahr-kan (mengeraskan) di dalam salat bacaan bismillahirrahmanirrahim sebelum Ummul Qur’an dan sebelum surat.”
Namun, mazhab lain memiliki pandangan yang berbeda, dan dalilnya pun kuat. Ibnu Qudamah dalam al-Mughni menyajikan dua sisi dalil dengan sangat jujur dan berimbang. Beliau menukil atsar yang sering dijadikan sandaran oleh Hanabilah dan sebagian ulama lain, yaitu atsar dari putra Abdullah bin al-Mughaffal al-Muzani radhiyallahu ‘anhu,
سَمِعَنِي أَبِي وَأَنَا فِي الصَّلَاةِ أَقُولُ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ، فَقَالَ لِي: أَيْ بُنَيَّ مُحْدَثٌ إِيَّاكَ وَالْحَدَثَ، وَلَمْ أَرَ أَحَدًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ أَبْغَضَ إِلَيْهِ الْحَدَثُ فِي الْإِسْلَامِ يَعْنِي مِنْهُ، وَقَدْ صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَعَ أَبِي بَكْرٍ وَمَعَ عُمَرَ وَمَعَ عُثْمَانَ، فَلَمْ أَسْمَعْ أَحَدًا مِنْهُمْ يَقُولُهَا، فَلَا تَقُلْهَا، إِذَا أَنْتَ صَلَّيْتَ فَقُلْ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
“Ayahku mendengarku sedang mengucapkan bismillahirrahmanirrahim ketika aku di dalam salat, maka ia berkata kepadaku, ‘Wahai anakku, apakah ini perkara baru, jauhilah olehmu perkara baru.’ Dan aku tidak melihat seorang pun dari sahabat Rasulullah ﷺ yang lebih membenci perkara baru dalam Islam daripada dirinya. Dan sungguh aku telah salat bersama Nabi ﷺ, bersama Abu Bakar, bersama Umar, dan bersama Utsman, maka aku tidak mendengar seorang pun dari mereka mengucapkannya, maka jangan engkau mengucapkannya; dan jika engkau salat, ucapkanlah alhamdulillahi rabbil ‘alamin.”
Perlu kita catat sejak awal bahwa atsar ini dinilai hasan oleh at-Tirmidzi sendiri yang meriwayatkannya, juga dihasankan oleh Syu’aib al-Arna’uth dalam takhrij-nya atas Musnad Ahmad no. 20559, meskipun al-Albani mendhaifkannya di edisi Sunan at-Tirmidzi yang di-tahqiq-nya. Yang perlu dipahami pula, atsar ini bukan sabda Nabi ﷺ secara langsung, melainkan perkataan sahabat (atsar mauquf) yang menceritakan praktik beliau dan para khalifah setelahnya.
Lalu, bagaimana memahami atsar ini di hadapan dalil-dalil lain yang menunjukkan Nabi ﷺ membaca basmalah dalam salat? Ibnu Qudamah sendiri menjawab dengan sangat bijak di halaman berikutnya di kitabnya. Beliau tidak memakai atsar ini sebagai larangan membaca basmalah secara mutlak, melainkan membawanya kepada pengertian larangan mengeraskannya (jahr), demi menggabungkan antar riwayat yang ada,
وَحَدِيثُ ابْنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ الْمُغَفَّلِ مَحْمُولٌ عَلَى هَذَا أَيْضًا، جَمْعًا بَيْنَ الْأَخْبَارِ، وَلِأَنَّ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ يُسْتَفْتَحُ بِهَا سَائِرُ السُّوَرِ، فَاسْتِفْتَاحُ الْفَاتِحَةِ بِهَا أَوْلَى، لِأَنَّهَا أَوَّلُ الْقُرْآنِ وَفَاتِحَتُهُ
“Dan hadis putra Abdullah bin al-Mughaffal itu juga dibawa kepada pengertian ini, yaitu demi menggabungkan antara riwayat-riwayat yang ada. Dan karena bismillahirrahmanirrahim itu dipakai untuk membuka seluruh surah lainnya, maka membuka al-Fatihah dengannya lebih utama, karena al-Fatihah adalah awal Al-Qur’an dan pembukanya.” [6]
Pemahaman Ibnu Qudamah ini dikuatkan dengan hadis sahih dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan an-Nasa’i, di mana lafaznya lebih tegas lagi menunjuk kepada masalah jahr,
صَلَّيْتُ خَلْفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ، فَلَمْ أَسْمَعْ أَحَدًا مِنْهُمْ يَجْهَرُ بِبِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
“Aku pernah salat di belakang Rasulullah ﷺ, Abu Bakar, Umar, dan Utsman radhiyallahu ‘anhum, maka aku tidak mendengar seorang pun dari mereka yang mengeraskan bacaan bismillahirrahmanirrahim.”
Jadi, kalau kita gabungkan semua dalil ini, pokok perselisihan sebenarnya bukan pada boleh atau tidaknya membaca basmalah di dalam salat, melainkan pada mengeraskan atau men-sirr-kannya (melirihkannya). Mazhab Syafi’i memilih mengeraskannya, sedangkan mayoritas ulama lain memilih men-sirr-kannya. Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ al-Fatawa memberikan rumusan penengah yang sangat menyejukkan hati,
كَثِيرٌ مِنَ السَّلَفِ يَقُولُ الْبَسْمَلَةُ آيَةٌ مِنْهَا وَيَقْرَؤُهَا وَكَثِيرٌ مِنَ السَّلَفِ لَا يَجْعَلُهَا مِنْهَا وَيَجْعَلُ الْآيَةَ السَّابِعَةَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ كَمَا دَلَّ عَلَى ذَلِكَ حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ الصَّحِيحُ، وَكِلَا الْقَوْلَيْنِ حَقٌّ فَهِيَ مِنْهَا مِنْ وَجْهٍ وَلَيْسَتْ مِنْهَا مِنْ وَجْهٍ وَالْفَاتِحَةُ سَبْعُ آيَاتٍ
“Banyak ulama salaf yang mengatakan bahwa basmalah adalah ayat dari surah al-Fatihah dan mereka membacanya, dan banyak pula ulama salaf yang tidak menjadikannya bagian dari al-Fatihah dan menjadikan ayat ketujuhnya adalah an’amta ‘alaihim sebagaimana ditunjukkan oleh hadis Abu Hurairah yang sahih. Dan kedua pendapat ini sama-sama benar, karena basmalah itu bagian darinya dari satu sisi dan bukan bagian darinya dari sisi yang lain, dan al-Fatihah tetap tujuh ayat.” [7]
Jadi, sikap kita sebagai orang awam cukup sederhana. Kalau kita salat di belakang imam yang men-jahr-kan basmalah, ikuti saja; dan kalau di belakang imam yang men-sirr-kannya, ikuti juga. Keduanya memiliki sandaran dalil dan praktik dari para salaf. Yang tidak boleh kita lakukan adalah menjadikan masalah furu’iyah ini sebagai bahan perpecahan atau saling mem-bid’ah-kan satu sama lain. [8]
Satu hal lagi yang tidak boleh dilupakan supaya pemahaman kita utuh, basmalah di tengah surah an-Naml pada ayat ke-30 adalah bagian dari Al-Qur’an berdasarkan ijmak seluruh ulama. An-Nawawi menegaskan hal ini dengan sangat keras,
وَأَمَّا الْبَسْمَلَةُ فِي أَثْنَاءِ سُورَةِ النَّمْلِ فَقُرْآنٌ بِالْإِجْمَاعِ فَمَنْ جَحَدَ مِنْهَا حَرْفًا كَفَرَ
“Adapun basmalah di tengah surah an-Naml, maka ia adalah Al-Qur’an berdasarkan ijmak. Siapa saja yang mengingkari satu huruf darinya, maka ia kafir.” [9]
Jadi perdebatan panjang di atas hanyalah tentang status basmalah di awal surah, bukan tentang basmalah secara mutlak sebagai bagian dari Al-Qur’an.
Basmalah saat membaca Al-Qur’an
Ketika kita hendak membaca Al-Qur’an, ada dua zikir yang disyariatkan untuk kita baca di awal, yaitu isti’adzah dengan ucapan “a’udzubillahi minasy-syaithanirrajim” dan basmalah lengkap. Lalu bagaimana urutannya, dan apakah salah satu bisa menggantikan yang lain?
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa isti’adzah dilakukan sebelum tilawah berdasarkan firman Allah di surah an-Nahl ayat 98,
وَالْمَشْهُورُ الَّذِي عَلَيْهِ الْجُمْهُورُ أَنَّ الِاسْتِعَاذَةَ لِدَفْعِ الْوَسْوَاسِ فِيهَا، إِنَّمَا تَكُونُ قَبْلَ التِّلَاوَةِ، وَمَعْنَى الْآيَةِ عِنْدَهُمْ: فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ أَيْ إِذَا أَرَدْتَ الْقِرَاءَةَ
“Dan pendapat yang masyhur dan dipegang oleh jumhur ulama adalah bahwa isti’adzah untuk menolak waswas itu dilakukan sebelum tilawah, dan makna ayat menurut mereka adalah: apabila engkau membaca Al-Qur’an, maka berlindunglah kepada Allah dari setan yang terkutuk, yakni apabila engkau hendak membaca.” [10]
Setelah isti’adzah, barulah kita mengucapkan basmalah. Dan khusus untuk tilawah Al-Qur’an, bentuk yang dianjurkan adalah versi panjang secara lengkap, karena memang itulah lafaz yang tertulis di dalam mushaf. An-Nawawi rahimahullah dalam at-Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an menuliskan adab ini dengan sangat jelas,
يَنْبَغِي أَنْ يُحَافِظَ عَلَى قِرَاءَةِ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ فِي أَوَّلِ كُلِّ سُورَةٍ سِوَى بَرَاءَةَ فَإِنَّ أَكْثَرَ الْعُلَمَاءِ قَالُوا إِنَّهَا آيَةٌ حَيْثُ تُكْتَبُ فِي الْمُصْحَفِ
“Hendaklah ia menjaga membaca bismillahirrahmanirrahim di awal setiap surah selain surah Bara’ah, karena mayoritas ulama mengatakan bahwa basmalah itu adalah ayat di tempat ia tertulis dalam mushaf.” [11]
Mengapa dalam konteks ini, versi panjang yang dianjurkan? Jawabannya karena di sinilah basmalah berfungsi sebagai pembuka bacaan Al-Qur’an, dan lafaz yang tertulis di dalam mushaf memang lafaz lengkap “bismillahirrahmanirrahim”. As-Suyuthi dalam al-Itqan fi ‘Ulumil Qur’an juga menegaskan hal yang sama, bahkan beliau menambahkan bahwa basmalah tetap disunahkan dibaca, meskipun kita memulai bacaan dari tengah surah,
وَلْيُحَافِظْ عَلَى قِرَاءَةِ الْبَسْمَلَةِ أَوَّلَ كُلِّ سُورَةٍ غَيْرِ بَرَاءَةٌ لِأَنَّ أَكْثَرَ الْعُلَمَاءِ عَلَى أَنَّهَا آيَةٌ، فَإِنْ قَرَأَ مِنْ أَثْنَاءِ سُورَةٍ اسْتُحِبَّتْ لَهُ أَيْضًا نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ
“Dan hendaklah ia menjaga membaca basmalah di awal setiap surah selain Bara’ah karena mayoritas ulama berpendapat bahwa basmalah itu adalah ayat. Jika ia membaca dari tengah surah, maka basmalah juga disunahkan baginya, asy-Syafi’i menegaskan hal itu.” [12]
Basmalah saat makan
Di sinilah letak perbedaan yang menarik untuk kita renungkan. Kalau dalam konteks salat dan tilawah Al-Qur’an, yang dianjurkan adalah versi panjang; namun dalam konteks makan, justru lafaz yang diajarkan Nabi ﷺ secara langsung adalah versi pendek. Dan ini bukan kesimpulan dari parafrase perawi, melainkan lafaz asli dari Nabi ﷺ sendiri.
Dari Umar bin Abi Salamah radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan masa kecilnya ketika diasuh langsung oleh Rasulullah ﷺ,
كُنْتُ غُلَامًا فِي حَجْرِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكَانَتْ يَدِي تَطِيشُ فِي الصَّحْفَةِ، فَقَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَا غُلَامُ، سَمِّ اللَّهَ، وَكُلْ بِيَمِينِكَ، وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ. فَمَا زَالَتْ تِلْكَ طِعْمَتِي بَعْدُ
“Aku dahulu adalah seorang anak kecil yang berada di pangkuan Rasulullah ﷺ, dan tanganku bergerak ke sana ke mari di dalam piring, maka Rasulullah ﷺ bersabda kepadaku, ‘Wahai anak, sebutlah nama Allah (sammillah), makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah dari yang dekat denganmu.’ Dan senantiasa seperti itulah caraku makan setelahnya.” [13]
Mari perhatikan lafaz yang digunakan Nabi ﷺ di sini. Beliau mengucapkan “sammillah” yang artinya “sebutlah nama Allah”, bukan “sammillahirrahmanirrahim”. Dan ini adalah lafaz asli dari lisan Nabi ﷺ sebagaimana diriwayatkan oleh dua imam hadis terbesar, al-Bukhari dan Muslim. Tidak ada tambahan dari perawi di sini.
Dalam riwayat lain dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, lafaz yang diajarkan Nabi ﷺ juga tetap dalam bentuk pendek, bahkan untuk kondisi khusus ketika seseorang lupa membaca basmalah di awal makan,
إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ طَعَامًا فَلْيَقُلْ: بِسْمِ اللَّهِ، فَإِنْ نَسِيَ فِي أَوَّلِهِ فَلْيَقُلْ: بِسْمِ اللَّهِ فِي أَوَّلِهِ وَآخِرِهِ
“Apabila salah seorang dari kalian makan suatu makanan, hendaklah ia mengucapkan: bismillah; dan jika ia lupa di awalnya, hendaklah ia mengucapkan: bismillah fi awwalihi wa akhirihi.” [14]
Lafaz ini tegas sekali, yaitu “bismillah” dalam bentuk pendek, bukan “bismillahirrahmanirrahim”. Lalu, apakah berarti kita haram menambahkan “arrahmanirrahim” ketika makan? Jawabannya sama sekali tidak demikian. Ibnu Utsaimin dalam asy-Syarh al-Mumti’ memberikan rumusan,
وَالصَّوَابُ أَنَّ التَّسْمِيَةَ وَاجِبَةٌ عِنْدَ الْأَكْلِ وَالشُّرْبِ، وَأَنَّ الْإِنْسَانَ يَأْثَمُ بِتَرْكِهَا لِأَمْرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَلِكَ، حَيْثُ قَالَ لِعُمَرَ بْنِ أَبِي سَلَمَةَ: يَا غُلَامُ سَمِّ اللَّهَ، فَيَقُولُ: بِسْمِ اللَّهِ، وَهَلْ يَزِيدُ عَلَى ذَلِكَ بِأَنْ يَقُولَ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ، الْجَوَابُ: إِنِ اقْتَصَرَ عَلَى قَوْلِ بِسْمِ اللَّهِ فَحَسَنٌ، وَإِنْ زَادَ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ فَحَسَنٌ أَيْضًا
“Yang benar adalah bahwa tasmiyah itu wajib ketika makan dan minum, dan seseorang berdosa bila meninggalkannya karena perintah Nabi ﷺ untuk itu, di mana beliau bersabda kepada Umar bin Abi Salamah, ‘Wahai anak, sebutlah nama Allah.’ Maka ia mengucapkan bismillah. Dan apakah ia boleh menambahkan dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim? Jawabannya: jika ia mencukupkan diri dengan ucapan bismillah, itu baik; dan jika ia menambahkan arrahmanirrahim, juga baik.” [15]
Jadi, menambahkan versi panjang ketika makan tetap diperbolehkan dan berpahala, hanya saja yang sesuai sunah Nabi ﷺ yang paling spesifik adalah bentuk pendek. Al-Albani bahkan lebih tegas lagi dalam memilih lafaz sunah ini. Beliau berpandangan bahwa tidak ada yang lebih utama dari petunjuk Nabi ﷺ secara langsung, dan jika riwayat yang sahih hanya menyebutkan “bismillah”, maka tidak perlu kita menganggap tambahan “arrahmanirrahim” lebih utama. [16]
Basmalah saat wudu
Konteks wudu ini agak berbeda dari yang lain karena di sini ada khilaf yang lebih dasar lagi, yaitu bukan hanya soal panjang-pendek, tetapi juga soal hukumnya sendiri, apakah wajib atau sekadar sunah.
Dalil utama yang menjadi sandaran dalam masalah ini adalah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَا وُضُوءَ لَهُ، وَلَا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ
“Tidak ada salat bagi orang yang tidak berwudu, dan tidak ada wudu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah padanya.” [17]
Perhatikan lafaz yang digunakan dalam hadis ini, yaitu “dzakara ismallah” yang artinya, “menyebut nama Allah”, bukan “membaca basmalah secara lengkap”. Berdasarkan hadis inilah mazhab Hanbali mewajibkan tasmiyah ketika memulai wudu. Ibnu Utsaimin dalam syarah-nya menjelaskan posisi mazhab ini,
تَجِبُ التَّسْمِيَةُ فِي الْوُضُوءِ مَعَ الذِّكْرِ، أَيْ يَقُولُ: بِسْمِ اللَّهِ، وَيَكُونُ عِنْدَ ابْتِدَائِهِ، لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ، فَدَلَّ هَذَا عَلَى أَنَّهَا وَاجِبَةٌ، وَأَنَّهَا فِي الْبِدَايَةِ، وَهَذَا الْمَشْهُورُ
“Tasmiyah dalam wudu itu wajib bila ia ingat, yaitu ia mengucapkan bismillah, dan dilakukan ketika memulai wudu, berdasarkan sabda Nabi ﷺ, ‘Tidak ada wudu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah padanya.’ Ini menunjukkan bahwa tasmiyah itu wajib dan dilakukan di awal, dan inilah pendapat yang masyhur dalam mazhab.” [18]
Namun di sisi lain, perlu kita ketahui bahwa Imam Ahmad sendiri yang menjadi imam mazhab Hanbali pernah menyatakan secara jujur bahwa seluruh jalur hadis dalam bab tasmiyah wudu ini tidak ada yang sanadnya betul-betul kuat tanpa cacat [19]. Oleh karena itulah, Ibnu Utsaimin di pembahasan lain dari kitab yang sama justru men-tarjih (menguatkan pendapat) bahwa yang lebih tepat, tasmiyah dalam wudu itu hukumnya sunah, bukan wajib [20]. Dan konsekuensi praktisnya sangat penting kita pahami, sebagaimana dijelaskan oleh an-Nawawi,
يُسْتَحَبُّ أَنْ يَقُولَ فِي أَوَّلِهِ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ وَإِنْ قَالَ بِسْمِ اللَّهِ كَفَى، قَالَ أَصْحَابُنَا: فَإِنْ تَرَكَ التَّسْمِيَةَ فِي أَوَّلِ الْوُضُوءِ أَتَى بِهَا فِي أَثْنَائِهِ، فَإِنْ تَرَكَهَا حَتَّى فَرَغَ فَقَدْ فَاتَ مَحَلُّهَا فَلَا يَأْتِي بِهَا وَوُضُوءُهُ صَحِيحٌ، سَوَاءٌ تَرَكَهَا عَمْدًا أَوْ نَاسِيًا
“Disunahkan mengucapkan di awal wudu bismillahirrahmanirrahim; dan jika ia mengucapkan bismillah saja, itu sudah mencukupi. Para ulama kami dari mazhab Syafi’i berkata: jika ia meninggalkan tasmiyah di awal wudu, maka ia melakukannya di tengah-tengah wudu; dan jika ia meninggalkannya sampai selesai, maka waktunya telah lewat sehingga tidak perlu dilakukan, dan wudunya tetap sah, baik ia meninggalkannya karena sengaja maupun lupa.” [21]
Jadi, kalau kita lupa membaca basmalah ketika wudu, wudu kita tetap sah dan tidak perlu diulang. Hal ini perlu kita ketahui supaya tidak ada rasa was-was yang berlebihan dalam ibadah.
Basmalah dalam konteks lain
Untuk konteks-konteks ibadah lainnya, polanya sudah mulai jelas kalau kita perhatikan baik-baik. Lafaz yang diajarkan Nabi ﷺ secara spesifik umumnya adalah bentuk pendek, sementara penambahan “arrahmanirrahim” tetap diperbolehkan sebagai bentuk kesempurnaan.
Ketika seorang suami hendak berhubungan intim dengan istrinya, lafaz yang diajarkan Nabi ﷺ adalah basmalah pendek yang digandeng dengan doa khusus,
بِسْمِ اللَّهِ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا
“Dengan nama Allah, ya Allah, jauhkanlah kami dari setan, dan jauhkan pula setan dari apa yang Engkau karuniakan kepada kami.” [22]
Ketika hendak menyembelih hewan untuk dimakan atau untuk berkurban, lafaz yang disyariatkan juga dalam bentuk pendek,
بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ
“Dengan nama Allah, dan Allah Maha Besar.” [23]
Bahkan Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ al-Fatawa menguatkan pendapat bahwa tasmiyah ketika menyembelih itu wajib, bukan sekadar sunah. Tanpa menyebut nama Allah di awal penyembelihan, hewan sembelihan itu tidak menjadi halal untuk dikonsumsi [24].
Ketika hendak masuk masjid, lafaz yang tsabit dari hadis sahih justru bukan basmalah, melainkan doa khusus,
اللَّهُمَّ افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ
“Ya Allah, bukakanlah untukku pintu-pintu rahmat-Mu.” [25]
Tambahan “bismillah” sebelum doa ini memang ada dalam sebagian riwayat, namun hanya ditemukan di riwayat di luar Shahihain seperti dalam kitab Ibnu as-Sunni, sehingga tidak sekuat lafaz asli dari riwayat Imam Muslim.
Demikian pula ketika hendak masuk kamar mandi atau tempat buang hajat, lafaz sahihnya adalah,
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْخُبْثِ وَالْخَبَائِثِ
“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan perempuan.” [26]
Lafaz yang menambahkan “bismillah” di depan doa ini juga hanya ditemukan dalam riwayat Sa’id bin Manshur sebagaimana dicatat Ibnul Qayyim dalam al-Wabil ash-Shayyib, bukan dalam riwayat al-Bukhari atau Muslim.
Kesimpulan
Setelah membahas semua konteks di atas, bisa kita tarik beberapa kaidah sederhana yang mudah dipraktekkan dalam keseharian.
Pertama, jika ada dalil spesifik dari Nabi ﷺ yang mengajarkan lafaz tertentu untuk konteks tertentu, maka ikutilah lafaz tersebut apa adanya. Ketika makan, Nabi ﷺ mengajarkan “bismillah” dalam bentuk pendek; ketika berhubungan suami istri, beliau mengajarkan “bismillah” ditambah doa khusus; ketika menyembelih, beliau mengajarkan “bismillahi wallahu akbar”. Mengikuti lafaz yang persis diajarkan beliau adalah bentuk ittiba’ yang paling baik dan paling aman.
Kedua, jika tidak ada dalil spesifik untuk suatu konteks, maka berlaku kaidah umum yang disebutkan an-Nawawi, bahwa versi panjang lebih utama dan versi pendek sudah mencukupi. Hal ini berlaku untuk aktivitas-aktivitas umum sehari-hari yang kita awali dengan basmalah.
Ketiga, khusus untuk tilawah Al-Qur’an dan bacaan dalam salat, versi panjang adalah yang dianjurkan karena mengikuti lafaz yang tertulis di dalam mushaf. Dan dalam salat, perbedaan jahr dan sirr adalah masalah ijtihadiyah yang sama-sama memiliki sandaran dari para salaf, sehingga tidak boleh dijadikan bahan perpecahan.
Satu hal yang paling penting untuk kita ingat sebagai penutup, jangan sampai perbedaan masalah panjang-pendek basmalah ini membuat kita saling menyalahkan atau mem-bid’ah-kan sesama saudara Muslim. Ibnu Taimiyah sudah mengingatkan bahwa kedua pendapat itu sama-sama benar dari sisinya masing-masing. Yang keliru justru menjadikan perbedaan furu’iyah seperti ini sebagai alasan perpecahan di tengah umat yang seharusnya bersatu.
Mulai sekarang, biasakan diri untuk selalu mengucapkan basmalah di setiap aktivitas kebaikan yang kita lakukan. Mau panjang atau mau pendek, keduanya bernilai pahala di sisi Allah, selama kita niatkan untuk memulai perbuatan atas nama-Nya. Yang penting, jangan sampai kita lupa mengucapkannya sama sekali, karena di situlah celah bagi setan untuk ikut campur dalam urusan kita.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Baca juga: Keutamaan Basmalah
***
Penulis: Muhammad Insan Fathin
Artikel Muslim.or.id
Catatan kaki:
[1] Ibnu Manzhur, Lisan al-Arab, 11: 56.
[2] An-Nawawi, al-Adzkar, hal. 231.
[3] An-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, 3: 334.
[4] Asy-Syafi’i, al-Umm, 7: 150.
[5] HR. at-Tirmidzi no. 244, dinilai hasan oleh at-Tirmidzi dan hasan oleh Syu’aib al-Arna’uth dalam takhrij Musnad Ahmad no. 20559, didhaifkan oleh al-Albani. Lihat juga: Ibnu Qudamah, al-Mughni, 2: 148.
[6] Ibnu Qudamah, al-Mughni, 2: 149.
[7] HR. an-Nasa’i no. 907 dari Anas bin Malik, dinilai sahih oleh al-Albani dalam Shahih Sunan an-Nasa’i no. 871.
[8] Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, 22: 351.
[9] An-Nawawi, al-Majmu’, 3: 335.
[10] Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, 1: 111.
[11] An-Nawawi, at-Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an, hal. 81.
[12] As-Suyuthi, al-Itqan fi ‘Ulumil Qur’an, 1: 365.
[13] HR. al-Bukhari no. 5376 dan Muslim no. 2022 dari Umar bin Abi Salamah radhiyallahu ‘anhu.
[14] HR. at-Tirmidzi no. 1858 dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, dinilai sahih oleh al-Albani. Lihat juga: Abu Dawud no. 3767.
[15] Ibnu Utsaimin, asy-Syarh al-Mumti’ ‘ala Zad al-Mustaqni’, 12: 358.
[16] Al-Albani, as-Silsilah ash-Shahihah, 1: 343.
[17] HR. Abu Dawud no. 101 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dinilai sahih oleh al-Albani; juga diriwayatkan at-Tirmidzi no. 25 dan Ibnu Majah no. 399 dengan derajat hasan menurut al-Albani.
[18] Ibnu Utsaimin, asy-Syarh al-Mumti’, 1: 158.
[19] HR. at-Tirmidzi no. 25, komentar Imam Ahmad dicantumkan di halaman yang sama.
[20] Ibnu Utsaimin, asy-Syarh al-Mumti’, 1: 204.
[21] An-Nawawi, al-Adzkar, hal. 27.
[22] HR. al-Bukhari no. 6388 dan Muslim no. 1434 dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma.
[23] An-Nawawi, al-Adzkar, hal. 202.
[24] Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, 35: 239.
[25] HR. Muslim no. 713 dari Abu Humaid dan Abu Usaid radhiyallahu ‘anhuma.
[26] HR. al-Bukhari no. 142 dan Muslim no. 375 dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu.
Daftar Pustaka
Al-Albani, M. N. (1415 H). As-Silsilah ash-Shahihah. Riyadh: Maktabah al-Ma’arif.
Al-Bukhari, M. I. (1422 H). Shahih al-Bukhari. Riyadh: Dar Thauq an-Najah.
An-Nasa’i, A. (1406 H). As-Sunan. Halab: Maktab al-Mathbu’at al-Islamiyyah.
An-Nawawi, Y. (1407 H). Al-Adzkar. Riyadh: Dar al-Fikr.
An-Nawawi, Y. (1407 H). Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. Beirut: Dar al-Fikr.
An-Nawawi, Y. At-Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an. Beirut: Dar Ibnu Hazm.
As-Suyuthi, J. (1416 H). Al-Itqan fi ‘Ulumil Qur’an. Beirut: Dar al-Fikr.
Asy-Syafi’i, M. (1410 H). Al-Umm. Beirut: Dar al-Ma’rifah.
At-Tirmidzi, M. (1395 H). Al-Jami’ (Sunan at-Tirmidzi). Mesir: Maktabah Mushthafa al-Babi al-Halabi.
Ibnu Hanbal, A. (1421 H). Al-Musnad. Beirut: Mu’assasah ar-Risalah.
Ibnu Katsir, I. (1420 H). Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim. Riyadh: Dar Thaybah.
Ibnu Manzhur, M. (1414 H). Lisan al-Arab. Beirut: Dar Shadir.
Ibnu Qudamah, A. (1405 H). Al-Mughni. Riyadh: Dar ‘Alam al-Kutub.
Ibnu Taimiyyah, A. (1416 H). Majmu’ al-Fatawa. Madinah: Majma’ al-Malik Fahd.
Ibnu Utsaimin, M. (1428 H). Asy-Syarh al-Mumti’ ‘ala Zad al-Mustaqni’. Dammam: Dar Ibnu al-Jauzi.
Artikel asli: https://muslim.or.id/97866-kapan-mengucapkan-bismillah-ar-rahman-ar-rahim-dan-kapan-cukup-bismillah-saja.html